Ombudsman: Ada Barang Berbahaya yang Tetap Diangkut Maskapai

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 15 Januari 2015 | 13:33 WIB
Ombudsman: Ada Barang Berbahaya yang Tetap Diangkut Maskapai
Ilustrasi: Kargo. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai pengaturan tentang muatan kargo udara lebih berorientasi pada kepentingan bisnis daripada standar keselamatan penerbangan dan penumpang.

"Masalahnya adalah adanya agen-agen swasta bernama regulated agent (RA) sebagai pelaku bisnis pemeriksa kargo udara yang hanya mengejar keuntungan," kata Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana di Jakarta, Kamis, (15/1/2015).

Menurut Danang, para RA tersebut banyak yang melakukan praktik bisnis dengan para pengirim kargo dan maskapai.

"Misalnya, berdasarkan laporan-laporan yang diterima Ombudsman ditemukan beberapa muatan barang berbahaya (dangerous goods) lolos dari pemeriksaan RA," katanya.

Hal ini, menurut Danang, membuat maskapai banyak meragukan kualitas hasil pemerikasaan kargo udara sehingga maskapai terpaksa harus memeriksa ulang muatan kargo udara tersebut demi menjaga keselamatan pesawat masing-masing.

"Selain itu, banyak perusahaan RA yang hanya memiliki peralatan dan kemampuan personel seadanya," kata Danang.

Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. KP 152 Tahun 2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos yang diangkut dengan pesawat udara serta seluruh peraturan pelaksanaannya.

Terkait pemeriksaan kargo, Dirjenhub Udara telah mengeluarkan peraturan No. SKEP/255/IV/2012 yang kemudian diubah menjadi No. KP 152/2012 yang pada intinya mengatur keberadaan agen-agen swasta yang bernama RA sebagai pelaku bisnis pemeriksa kargo udara sebelum dimuat ke pesawat terbang.

Pelaku bisnis RA ini bertanggung jawab memeriksa kargo muatan udara agar terhindar dari barang-barang berbahaya sebelum dimuat ke pesawat terbang komersil. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI