Investor Akan Dipermudah Mendapatkan NPWP

Kamis, 15 Januari 2015 | 13:00 WIB
Investor Akan Dipermudah Mendapatkan NPWP
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (Antara/Widodo. S. Jusuf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan mendukung percepatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP, dengan kemudahan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan fasilitas pajak. Kemudahan itu diberikan untuk investor lokal maupun asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya telah menempatkan staf khusus untuk menangani hal tersebut.

"Kami tempatkan staf ahli di sini. Peran Kemenkeu dalam proses PTSP ini terdiri dari pelayanan pajak dan bea cukai, kami menempatkan staf dalam rangka dua hal," kata Bambang saat konferensi pers PTSP di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Kamis (15/1/2015).

"Dua hal tersebut, yang pertama, dalam rangka perizinan administratif. Kami berharap nanti semua PMA itu atau penanam modal lainnya akan mendapatkan kemudahan NPWP dan bagi yang membutuhkan Nomor Induk Kepabeanan." lanjut Bambang.

Selain administrasi, Bambang menjelaskan, pihaknya juga akan mempermudah proses pengajuan fasilitas perpajakan oleh investor.

"Di Bea Cukai ada fasilitas terkait dengan pembebasan bea masuk selama dua tahun. Kita berharap dengan keberadaan PTSP ini, pelayanan seperti itu akan diberikan dengan cepat," jelasnya.

Bambang menyebutkan, dengan adanya PTSP ini diharapkan bisa memudahkan proses perizinan yang selama ini berbelit-belit.

"Pelayanan untuk tax allowance atau fasilitas pajak untuk komoditi dan daerah tertentu juga di sini. Kami berharap dengan PTSP ini proses pengambilan keputusannya bisa berjalan lebih cepat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI