Izin untuk Investasi Pembangkit Tenaga Listrik Dipermudah

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 15 Januari 2015 | 11:56 WIB
Izin untuk Investasi Pembangkit Tenaga Listrik Dipermudah
Ilustrasi: Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menguji proses perizinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk investasi, yang berkaitan dengan 19 kementerian dan lembaga.

Khusus untuk Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), PTSP baru akan menjangkau perizinan proyek pembangkit tenaga listrik.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan, pelayanan terpadu satu pintu terkait Kementerian ESDM, baru akan melayani perizinan terkait bidang kelistrikan. Sedangkan sektor lain seperti minyak dan gas (migas) masih ada di Kementerian yang dipimpin Sudirman Said tersebut.

"ESDM baru listrik saja, itu ada sekitar 30 perizinan," ungkap Franky saat ditemui di kantor BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Menurut Franky, di sektor kelistrikan, investor kerap kali menemui kendala lahan yang berlarut-larut. Dengan adanya PTSP ini diharapkan masalah tersebut bisa diatasi.

Franky menuturkan, PTSP di bidang kelistrikan akan membantu program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membangun pembangkit listrik 35 ribu MW.

"Di sektor listrik itu yang pertama pasti soal tanah. Yang kedua dari sisi proses perizinan terkait dengan kebijakan ESDM dan PLN. Selama ini prosesnya di luar pemerintah itu sampai 4-5 tahun," tuturnya.

Franky juga menambahkan, pelayanan terpadu satu pintu ini tahap 2 rencananya bakal diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 26 Desember 2015. Mulai saat itu, proses perizinan investasi di 19 Kementerian dan Lembaga akan dilakukan di BKPM.

"Tanggal 26 itu saya kira sudah semuanya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI