Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menahan Kapal MV HAI FA berbendera Panama berbobot 4.306 Gross Ton (GT), yang diketahui telah mengangkut ikan 7 kali selama 2014. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, kerugian negara akibat illegal fishing tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kapal ini sudah 7 kali angkut tahun 2014. Sudah Rp 70 miliar yang dia curi," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Rabu (14/01/2015).
Susi menuturkan, di dalam kapal tersebut ditemukan barang bukti sejumlah sejumlah 900 ton ikan dan udang serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi, saat penangkapan terakhir pada Desember 2014.
"Hitungannya 1 kapal 900 ton. Hitung saja 1 dolar Amerika per ikan, berarti sudah Rp 10 miliar," tuturnya.
Susi juga menjelaskan, rata-rata satu kapal pengangkut atau tremper telah mengangkut ikan 10.000 ton per tahun. Sementara jumlah kapal tremper di Indonesia bisa mencapai ratusan yang masuk.
Susi mengungkapkan, hingga saat ini pemilik kapal yang diketahui adalah PT Anthartica Segara Lines tetap ngotot ikan yang dimilikinya sah dan bukan didapat dengan cara-cara yang ilegal.
"Kepemilikannya rancu. Ikan yang ada di kapal tersebut hasil beli, bukan tangkap. Ini mereka masihfight. Mereka memberikan bukti-bukti," punkasnya.
Kapal Ikan Berbendera Panama Mencuri Rp70 Miliar dari Indonesia
Rabu, 14 Januari 2015 | 16:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Video Cabup Indramayu Marahi 'Wong Cilik', Susi Pudjiastuti Ikut Sedih
06 November 2024 | 20:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI