Suara.com - Pengamat Ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi Manado Agus Tony Poputra menyatakan bahwa kebijakan perikanan tangkap yang dibuat pemerintah saat ini sangat parsial. Hal ini justru merugikan nelayan yang sesungguhnya ingin diberdayakan pemerintah.
Selain itu, terdapat salah kaprah dalam menerjemahkan istilah illegal fishing di mana dikatakan sebagai pencurian ikan.
“Pencurian terjadi apabila salah satu pihak memiliki property right atas suatu objek yang diambil pihak lain tanpa izin. Pertanyaannya negara mana yang memiliki property right atas ikan liar di lautan,” kata Agus, di Manado dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (14/1/2015).
Ia menurutkan, ikan liar di lautan merupakan common goods atau barang umum yang sulit diklaim salah satu pihak sebagai miliknya. Ikan penjelajah seperti Tuna bertelur di perairan Jepang kemudian berkembang dan dewasa di Indonesia. Demikian juga dengan ikan domestik seperti Kerapu yang berada di perbatasan negara dapat mondar-mandir antar negara. Oleh sebab itu, illegal fishing pada dasarnya penangkapan ikan yang melanggar kedaulatan wilayah.
“Jika disederhanakan cukup dengan penangkapan ikan ilegal karena makna ilegal bersifat luas,” ujar Poputra.
Menurut dia, terlepas dari kekurangtepatan terjemahannya, kegiatan illegal fishing sangat merugikan Indonesia. Karena itu, penangkapan kapal nelayan asing memang perlu dilakukan namun penenggelaman kapal asing sangat disayangkan sebab sesungguhnya dapat dibagikan kepada kelompok nelayan domestik yang memiliki keterbatasan kapal.
Selain itu, lanjutnya, penangkapan kapal nelayan asing ternyata menimbulkan dilema bagi nelayan di daerah perbatasan dan remote area. Di satu pihak mereka sadar bahwa illegal fishing merugikan negara namun di lain pihak keberadaan kapal nelayan asing telah menciptakan pasar bagi mereka melalui penjualan di tengah laut.
Pengamat: "Illegal Fishing" Bukan Pencurian Ikan
Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 14 Januari 2015 | 13:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gempur Illegal Fishing! KKP Tangkap 133 Kapal Pencuri Ikan di Laut Indonesia
25 September 2024 | 13:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 11:48 WIB
Bisnis | 11:38 WIB
Bisnis | 11:30 WIB
Bisnis | 11:15 WIB
Bisnis | 10:17 WIB
Bisnis | 09:36 WIB
Bisnis | 09:25 WIB
Bisnis | 09:20 WIB