Suara.com - Pada tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melarang total penangkapan ikan napoleon akan menjadi kenyataan, karena rencananya mulai tahun ini seluruh kegiatan tangkap ikan napoleon dihentikan.
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P Hutagalung mengungkapkan, aturan hukum yang tidak membolehkan terkait penangkapan total ikan napoleon sedang disusun dan akan rampung dalam waktu dekat ini.
"Tahun ini kita persiapkan aturannya untukmelarang total penangkapan ikan napoleon. Sudah proses, akan diatur dalam Permen (peraturan menteri) khusus," kata Saut saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (14/01/2015).
Saut menjelaskan, ikan napoleon sudah mendapatkan status CITES 2, artinya ikan napoleon berada di ujung kepunahan jika pemerintah tidak mengendalikan penangkapan tersebut.
"Sudah masuk CITES 2. Di Hongkong ikan napeleon sangat ditunggu-tunggu," Jelasnya.
Saut menuturkan, ekspor ikan napoleon dibatasi hanya 2.000 ekor setiap tahunnya, sesuai rekomendasi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Menurut dia, jumlah ikan napoleon yang diekspor cukup besar, yaitu mencapai 100.000 ekor per tahun, dikarenakan ikan napoleon di pasar ekspor cukup mahal, berkisar antara 120-150 dolar Amerika per ekor.
Bahkan, lanjut dia, ikan napoleon kerap diselundupkan atas nama ikan kerapu, yang harganya jauh lebih murah sebesar 15-50 dolar Amerika ekornya dibandingkan ikan napoleon.
"Napoleon kerap diakuinya kerapu saat diekspor, karena ada deklarasi ekspor. Permintaan ikan napoleon cukup tinggi di Hongkong dan Cina pada umumnya" pungkasnya.
Terancam Punah, Ikan Ini Tidak Boleh Lagi Dieskpor
Rabu, 14 Januari 2015 | 12:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI