Suara.com - Sejumlah investor asing di Indonesia enggan untuk berinvestasi di Indonesia karena dua hal. Pertama, upah buruh yang selalu naik setiap tahun dan kedua masalah perizinan.
Direktur Promosi Investasi Badaan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ikmal Lukman mengatakan, dua hal itu yang paling sering dikeluhkan oleh investor asing. Ikmal menambahkan, saat ini pemerintah tengah menyusun sebuah formula sehingga upah minimum buruh tidak naik tajam setiap tahun.
“Jadi formula ini adalah bagaimana memasukka unsur inflasi dan juga kebutuhan hidup layak dalam sebuah rumus sehingga nantinya upah minimum akan naik sesuai dengan rumus tersebut. Nah, dengan formula ini maka tidak perlu lagi setiap tahun diadakan pertemuan tripartit antara pemerintah, buruh dan pengusaha,” kata Ikmal di Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Sedangkan untuk urusan izin, kata Ikmal, pemerintah akan menerapkan kebijakan Pelayanan Terpasdu Satu Atap mulai 15 Januari 2015 nanti. Dengan kebijakan ini, maka investor tak perlu lagi harus mengurus izin ke Kementerian terkait dan hanya cukup ke BKPM.
“Jadi, untuk investor yang ingin investasi di sektor energi, cukup langsung ke BKPM. Saat ini, di BKPM sudah ada 20 Kementerian yang menempatkan stafnya dalam rangka mempercepat proses perizinan. Jadi, BKPM diberikan kewenangan penuh untuk memberikan izin investasi sebagai perwakilan dari pemerintah,” jelasnya.
Ikmal menambahkan, dengan sistem ini maka pemberian izin investasi hanya memberlukan waktu 1-3 bulan dan tidak perlu lagi bertahun-tahun. Kata dia, sistem ini juga berlaku untuk investasi di daerah.
Ini yang Membuat Investor Enggan Investasi di Indonesia
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 13 Januari 2015 | 19:49 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pertamina Butuh Asupan Investasi demi Kembangkan Bisnis dan Jamin Ketahanan Energi Nasional
27 November 2024 | 19:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:22 WIB
Bisnis | 18:04 WIB
Bisnis | 17:54 WIB
Bisnis | 17:38 WIB
Bisnis | 17:34 WIB
Bisnis | 17:30 WIB