Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Tanjungmoawa, Sumatera Utara, menyalurkan klaim sebesar Rp77 miliar untuk 17.092 kasus selama tahun 2014.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjungmorawa, Rasidin, Senin, mengatakan klaim tersebut secara terperinci terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) 8284 kasus sebesar Rp67,6 miliar, Jaminan Kematian (JK) 262 kasus sebesar Rp3,9 miliar dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 8.546 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp5,5 miliar.
"Rincian Jaminan Kecelakaan Kerja, untuk kasus Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 1466 kasus, cacat Fungsi 37 kasus, cacat sebagian 45 Kasus, cacat total 2 kasus, meninggal kecelakaan Kerja 19 kasus," katanya saat menerima kunjungan Komisi B DPRD Deliserdang.
Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah Deliserdang hingga saat ini sebanyak 654 perusahaan yang mempekerjakan 39.636 orang.
Ketua Komisi B DPRD Deliserdang Simon Sembiring mengatakan pihaknya siap melakukan inspeksi kepada perusahaan "bandel" yang melakukan pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan.
"Sanksi atas pelanggaran BPJS saya kira cukup tegas dan jelas, tetapi masih banyak perusahaan yang melanggar BPJS Ketenagakerjaan, kita siap sidak dan turun ke perusahaan untuk memastikan kesejahteraan buruh," katanya.
Dia mengatakan, pihaknya bersedia bekerja sama dengan BPJS dan bila dipandang perlu bersedia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait BPJS Ketenagakerjaan.
"Akan kita bahas di komisi, ini merupakan agenda penting untuk dituntaskan di Deli Serdang," katanya. (Antara)