Suara.com - Keluarga penumpang AirAsia QZ8501 sudah dipastikan akan menerima klaim asuransi Rp1,25 miliar. Jumlah itu seharusnya bisa lebih besar lagi andaikan Indonesia sudah menandatangani Konvensi Montreal.
Dalam Konvensi tersebut, disebutkan jumlah kompensasi yang harus dibayar oleh maskapai penerbangan kepada keluarga penumpang pesawat yang mengalami kecelakaan. Konvensi Montreal yang dikeluarkan pada 1999 menyebut angka 165 ribu dolar Amerika atau lebih dari Rp2 miliar.
Jumlah itu adalah nominal yang harus dikeluarkan untuk setiap penumpang yang tewas dalam sebuah kecelakaan pesawat. Sedangkan aturan yang berlaku di Indonesia menyebut maskapai wajib memberikan kompensasi sebesar Rp1,25 miliar untuk keluarga penumpang.
Indonesia tidak mengikuti aturan dalam Konvensi Montreal karena belum meratifikasi konvensi tersebut. Dengan demikian, yang berlaku adalah UU yang ada di Indonesia tentang kecelakaan pesawat terbang. CEO AirAsia Tony Fernandes mengungkapkan, AirAsia menjamin seluruh keluarga penumpang QZ 8501 akan menerima uang kompensasi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta pihak asuransi agar membayar semua klaim asuransi paling lambat akhir Januari 2015. (Nikkei)
Keluarga Penumpang AirAsia Seharusnya Terima Kompensasi Rp2 M
Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 12 Januari 2015 | 20:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 3 Destinasi Wisata di Indonesia yang Bakal Banyak Dikunjungi
12 Desember 2024 | 11:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 08:49 WIB
Bisnis | 08:40 WIB
Bisnis | 08:28 WIB
Bisnis | 07:02 WIB
Bisnis | 23:33 WIB
Bisnis | 22:25 WIB
Bisnis | 19:32 WIB
Bisnis | 19:24 WIB