Suara.com - LSM Indonesia Property Watch menilai, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak mempunyai dana yang cukup untuk membangun 2 juta unit rumah. Direktur Eksekutif Ali Tranghanda mengatakan, dari dana sebesar Rp33 triliun di Kementerian PU-Pera, hanya sekitar 20 persen yang dialokaskan khusus untuk pembangunan rumah. Sedangkan sisanya untuk pembangunan infrastruktur.
“Saat ini fokus pemerintah lebih ke tujuan secara fisik terbangun tanpa mempertimbangkan wilayah-wilayah mana saja yang membutuhkan rumah paling besar, mengingat saat ini pemerintah pun belum mempunyai mapping mengenai kebutuhan rumah tersebut di masing-masing wilayah sehingga kebijakan pembangunanrumah yang ada tidak memperhitungkan lapangan dan hanya mengejar target secara fisik bangunan tanpa memperhatikan tingkat kebutuhan yang ada,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/1/2015).
Ali mengatakan, dengan langkah strategi seperti ini maka dikhawatirkan sustainability perumahan nasional tidak akan terjadi. Kata dia, pembangunan infrastruktur tanpa perencanaan wilayah yang jelas akan mendongrak nilai tanah.
“Apabila pemerintah tidak segera membuat bank tanah yang khusus untuk rumah rakyat maka dikhawatirkan harga akan terus melambung dan rumah pun semakin tidak terjangkau. Oleh karena itu, Indonesia Property Watch mendesak pemerintah untuk segera membentuk bank tanah untuk dapat mengendalikan harga tanah,” tegasnya.
Ali menambahkan, bank tanah akan dapat mengendalikan harga tanah yang khusus untuk dibangun rumah murah sehingga tidak mengikuti mekanisme pasar yang semakin tinggi. Bank tanah ini bukanlah sesuatu yang baru karena ketika orde baru pernah ada konsep mengenai kavling siap bangun (kasiba) dan lingkungan siap bangun (lisiba).
Karena itu, fokus pemerintah ke sektor infrastruktur juga harus memperhatikan ketersediaan prasarana dan sarana wilayah untuk kawasan perumahan murah agar pengembang dapat menekan biaya yang ada.
KemenPU-Pera Tak Punya Uang untuk Bangun 2 Juta Unit Rumah
Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 12 Januari 2015 | 15:51 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
15 November 2024 | 08:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI