Ini yang Diperlukan untuk Percepat Klaim Asuransi Korban AirAsia

Sabtu, 10 Januari 2015 | 12:11 WIB
Ini yang Diperlukan untuk Percepat Klaim Asuransi Korban AirAsia
Keluarga penumpang AirAsia. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi untuk mempercepat pembayaran klaim para korban pesawat AirAsia QZ8501. Untuk itu, OJK berharap pada akhir Januari 2015 pembayaran klaim asuransi sudah bisa cair.

"Uang sudah disiapkan oleh perusahaan asuransi, tinggal menunggu akta kematian dan akta ahli waris.Di akhir bulan Januari ini diselesaikan pembayarannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelanisaat acara konferensi pers di Menara Merdeka, Jakarta, kemarin.

Firdaus mengingkapkan, untuk mempercepat proses pencairan dana klaim para korban pesawat Air Asia QZ8501, pihaknya meminta bantuan kepada Pemda Jawa Timur untuk melakukan penyisiran data kepada keluarga korban, sehingga asuransi yang diberikan tidak salah sasaran.

"Akte kematian, akta waris seperti ahli waris perlu ada koordinasi dengan Pemda setempat, karena banyak keluarga, banyak orang. Kita ingin berkoordinasi supaya bagaimana Pemda bisa membantu mempercepat pembayaran klaim kepada korban agar tidak salah ahli waris," ungkapnya.

Sebelumnya, PT Jasindo (Persero) dan PT Asuransi Sinar Mas merupakan perusahaan yang menanggung asuransi korban AirAsia QZ8501. Keduanya menyatakan siap membayar klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar kepada masing-masing korban.Perusahaan asuransi lainnya adalah PT Dayin Mitra Tbk dan Jiwasraya. Perusahaan ini juga siap membayar klaim asuransi jika terbukti ada penumpang yang menggunakan jasa asuransi mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI