Menkop: UKM Jamu Harus Bisa Jadi Perusahaan Raksasa

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 09 Januari 2015 | 11:21 WIB
Menkop: UKM Jamu Harus Bisa Jadi Perusahaan Raksasa
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (tengah). (Antara/Andreas Fitri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mendorong UKM jamu untuk naik kelas melalui berbagai upaya salah satunya mempermudah pemberian Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kepada para pelaku usaha mikro herbal tersebut.

"Kami akan mendorong UKM jamu untuk naik kelas, jangan jamu gendong terus. Dulu Martha Tilaar dari berusaha jamu gendong sekarang menjadi perusahaan raksasa," kata Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Jumat, (9/1/2015).

Ia mengatakan berbagai upaya akan dilakukan untuk mendorong para pelaku usaha herbal itu naik kelas. Kata Puspayoga, Kemenkop dan UKM juga akan membudayakan dan mengampanyekan minum jamu di kalangan masyarakat.

"Kita juga sudah berkoordinasi dan bersinergi lintas sektoral untuk mendorong UKM jamu semakin maju dan berkembang," katanya.

Pada kesempatan itu pihaknya menggandeng tujuh menteri untuk meluncurkan gerakan minum jamu bersama, yakni Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang.

"Ini untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, semakin banyak orang minum jamu semakin hidup produsen jamu kita," katanya.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya para pelaku usaha mikro untuk memiliki IUMK yang akan segera diluncurkan dalam waktu dekat.

IUMK sebagaimana diatur dalam Perpres ini, diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pemberian IUMK kepada usaha mikro dibebaskan dari biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya, sedangkan bagi usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.

Untuk memastikan berjalannya kebijakan ini, Perpres IUMK menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan pemerintahan daerah. Sedangkan, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada bupati/wali kota. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI