Suara.com - Keluarga penumpang AirAsia QZ8501 sudah dipastikan akan menerima klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar rupiah dari maskapai penerbangan tersebut. Jumlah tersebut sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia.
Selain menerima asuransi dari maskapai penerbangan, keluarga penumpang juga akan menerima asuransi dari Jasa Raharja yang mengasuransikan penumpang pesawat udara. Apabila penumpang pesawat yang jatuh di Selat Karimata itu juga mempunyai asuransi jiwa sendiri, maka ahli waris yang ditulis dalam dokumen asuransi jiwa itu berhak untuk mendapatkan asuransi.
Inilah enam tips yang bisa dilakukan dalam mencairkan klaim asuransi jiwa.
1. Anda sebagai pengaju klaim asuransi jiwa harus menginformasikan kepada perusahaan asuransi bahwa tertanggung asuransi telah meninggal. Persiapkan salinan surat kematian yang dikeluarkan oleh rumah duka atau kantor negara. Surat kematian berisikan data kapan, dimana, dan penyebab kematian tertanggung asuransi.
Biasanya perusahaan asuransi akan menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan tertanggung, misalnya nomor polis asuransi, status polis asuransi tertanggung, dan informasi-informasi lain terkait kematian tertanggung.
2. Kemudian perusahaan asuransi akan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa ”Pernyataan Klaim”. Isi dengan lengkap formulir klaim asuransi jiwa.
3. Setelah anda mengisi dengan lengkap formulir klaim asuransi jiwa, segera lengkapi berkas-berkas terkait, misalnya:
• Polis dan Endorsement (Asli).
• Surat Keterangan Dokter yang beisikan penyebab dari kematian tertanggung.
• Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Pamong Praja.
• Surat Bukti Pemakaman dari Dinas Pemakaman.
• Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat dari Rumah Sakit/Dinas Kesehatan apabila tetanggung sempat dirujuk ke rumah sakit.
4. Jika Anda sudah melengkapi berkas-berkas di atas, perusahaan asuransi akan segera menganalisa dan memproses klaim asuransi jiwa. Proses analisa klaim asuransi jiwa berupa verifikasi mengenai status polis asuransi apakah masih efektif, kemudian data diri terkait tertanggung, informasi seputar kematian tertanggung, dan verifikasi bukti-bukti adanya kematian tertanggung apakah benar atau tidak.
Selain itu juga syarat dan pengecualian pengajuan klaim asuransi terkait penyebab kematian tertanggung.
5. Apabila klami asuransi jiwa dinilai sah dan benar adanya maka perusahaan akan melakukan perhitungan kewajiban yang harus dibayar perusahaan asuransi kepada ahli waris tertanggung.
6. Prosedur akhir dari pengajuan klaim asuransi jiwa adalah pembayaran klaim asuransi jiwa. Sebaiknya Anda menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan asuransi mengenai informasi rekening bank Anda. Proses klaim asuransi jiwa terkadang membutuhkan waktu yang lama karena perusahaan asuransi sangat berhati-hati dan teliti saat menganalisa klaim asuransi jiwa, terlebih jika klaim asuransi mencapai lebih dari 1 miliar rupiah. (Asuransijiwa.org)
Ini Enam Tips dalam Mengurus Klaim Asuransi Jiwa
Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 08 Januari 2015 | 13:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 3 Destinasi Wisata di Indonesia yang Bakal Banyak Dikunjungi
12 Desember 2024 | 11:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 22:25 WIB
Bisnis | 19:32 WIB
Bisnis | 19:24 WIB
Bisnis | 18:27 WIB
Bisnis | 17:43 WIB
Bisnis | 17:00 WIB
Bisnis | 16:49 WIB