Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang menaikkan tarif batas bawah harga tiket pesawat udara. Keputusan itu membuat maskapai penerbangan tarif murah atau low cost carrier harus menaikkan harga jual tiket.
Anggota YLKI, Sudaryatmo mengatakan, ada indikasi tarif murah yang diterapkan sejumlah maskapai penerbangan selama ini mengarah ke kartel. Kata dia, tarif murah diterapkan hanya untuk menjatuhkan maskapai penerbangan yang lain.
“Jadi, tidak selamanya tarif murah itu menguntungkan konsumen dalam jangka panjang. Seharusnya, tarif murah itu bisa menjamin kesinambungan maskapai dalam menjalankan usahanya dan tidak masuk dalam kategori predatory pricing yaitu harga murah tapi dilakukan untuk mematikan operator lain,” katanya kepada suara.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/1/2015).
Sudaryatmi menambahkan, bertumbangannya sejumlah maskapai penerbangan di Indonesia seakan menjadi bukti bahwa telah terjadi praktik predatory pricing di industri penerbangan. Karena itu, YLKI meminta pemerintah dan juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menyelidiki kasus tarif murah yang diterapkan sejumlah maskapai penerbangan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan aturan baru bahwa Kebijakan tarif murah penerbangan batas bawah minimal 40 persen dari batas atas. Aturan ini sekaligus menghapus adanya tarif murah di industri penerbangan. Aturan itu akan diterapkan setelah ada Undang-undang yang akan dikeluarkan oleh Kementeria Hukum dan HAM.
Tarif Murah Pesawat Udara Diduga untuk Matikan Maskapai Lain
Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 08 Januari 2015 | 10:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 3 Destinasi Wisata di Indonesia yang Bakal Banyak Dikunjungi
12 Desember 2024 | 11:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:04 WIB
Bisnis | 19:35 WIB
Bisnis | 19:28 WIB
Bisnis | 18:53 WIB
Bisnis | 17:56 WIB
Bisnis | 17:23 WIB