Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa seluruh penumpang di pesawat AirAsia QZ 8501 berhak mendapatkan jaminan asuransi, walaupun maskapai itu terbukti melanggar izin terbang.
"Dari polis yang saya baca, tidak ada pengecualian perubahan jadwal. Tidak menjadi exception," tegas Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas IndustriKeuangan Non Bank OJK, dalam konferensi pers di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Berdsarkan informasi, penerbangan AirAsia QZ 8501 rute Surabaya-Singapura mengudara pada pukul 08.00 WIB. Akan tetapi dimajukan menjadi 05.30 WIB. Selain itu, muncul kontroversi seputar rute Surabaya-Singapura yang disebut ilegal.
"Pelanggaran pemberangkatan itu tidak ada masalah. Perubahan jadwal tidak ada pengecualian," jelas Firdaus.
Menurut Firdaus, AirAsia tidak jatuh karena terbang pada hari Minggu. Kata dia, apa pun alasannya maksapai tersebut bertanggung jawab atas nasib semua penumpang.
“Pihak asuransi sudah menyiapkan uang untuk membayar klaim kepada keluarga penumpang,” jelasnya.
Asuransi Sudah Siapkan Uang untuk Keluarga Penumpang AirAsia
Selasa, 06 Januari 2015 | 17:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
28 November 2024 | 18:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 17:22 WIB
Bisnis | 17:19 WIB
Bisnis | 17:09 WIB
Bisnis | 15:43 WIB
Bisnis | 15:37 WIB
Bisnis | 15:17 WIB
Bisnis | 15:16 WIB
Bisnis | 15:05 WIB