Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta pemerintah segera menjalankan pendistribusian elpiji bersubsidi tabung 3 kg secara tertutup untuk mencegah migrasi pengguna 12 kg ke 3 kg pascakenaikan harga elpiji 12 kg.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pemerintah bisa memakai basis data kartu keluarga sejahtera (KKS) yang menjadi program utama Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla, sebagai penerima elpiji 3 kg.
"Dengan demikian, tidak terjadi salah sasaran seperti sekarang ini," ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga dengan belanja maksimal Rp1,5 juta/bulan dan usaha mikro dengan omset maksimal Rp50 juta/bulan.
Menurut Tulus, pemerintah mesti mengantisipasi migrasi 12 kg ke 3 kg, pascapersetujuan kenaikan harga elpiji 12 kg.
"Pemerintah jangan hanya menyerahkan kepada Pertamina untuk mengatasi migrasi ke 3 kg," ujarnya.
Ia mengkhawatirkan, konsumen menjadi berebut memakai elpiji 3 kg setelah kenaikan harga yang membuat disparitas makin melebar.
Senada dengan Tulus, pengamat energi ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro juga menekankan perlunya pemerintah segera mengantisipasi potensi migrasi 12 kg ke 3 kg melalui sistem distribusi tertutup.
"Pemerintah bisa memakai data KKS dengan penyempurnaan-penyempurnaan," ujarnya.
Menurut dia, distribusi tertutup sudah lama menjadi program pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Bahkan, sudah dilakukan beberapa kali uji coba seperti di Kota Malang, Jatim.
"Namun, program yang bagus ini jalan di tempat. Tidak ada progres yang berarti," katanya.
Kalau saja, lanjutnya, program distribusi tertutup sejak dulu dijalankan, saat ini, implementasinya sudah bisa dirasakan manfaatnya.
Komaidi mengatakan lagi, dirinya setuju dengan kebijakan pemerintah yang menyerahkan kenaikan harga elpiji 12 kg sesuai keekonomian ke Pertamina. (Antara)
YLKI: Cegah Migrasi Pengguna Elpiji 12 Kg ke 3 Kg
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2015 | 15:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPN Naik Jadi 12 Persen Dinilai Paradoks, YLKI: Harusnya Naikan Cukai Rokok dan Minuman Manis
21 November 2024 | 10:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI