Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, seluruh penumpang yang menjadi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 akan mendapat kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Pemberiannya masih menunggu hasil evakuasi yang dilakukan pemerintah.
"OJK berpendapat bahwa terhadap AirAsia ini adalah klaim label, klaim dapat dibayar oleh asuransi. Jadi penumpang berhak dapat asuransi sesuai ketentuan berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (OJK) Firdaus Djaelanidi Menara Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2015).
Firdaus juga mengungkapkan, hingga saat ini OJK bersama perusahaan asuransi yang menanggung klaim kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pemerintah.
"OJK berpendapat bahwa penyebab pasti masih penyelidikan dan bukan karena terbang hari minggu tapi menurut KNKT karena cuaca, tapi tentunya nanti akan diinvestigasi," ungkapnya.
Pesawat AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata dan saat ini tim SAR masih mencari jenazah penumpang dan juga badan pesawat. Pesawat yang lepas landas dari Bandara Juanda, Surabaya pada Minggu (28/12/2014) itu membawa 162 penumpang dan kru pesawat.
Kementerian Perhubungan sudah membekukan rute penerbangan Surabaya-Singapura karena AirAsia diketahui melanggar aturan. Pesawat QZ8501 tidak mempunyai izin terbang pada hari Minggu. Tidak ada izin terbang ini menimbulkan spekulasi perusahaan asuransi tidak akan membayar klaim atas musibah tersebut.
OJK Pastikan Semua Penumpang QZ8501 Akan Terima Asuransi
Selasa, 06 Januari 2015 | 14:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Inilah Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia Versi World Travel Tech Awards 2024
25 November 2024 | 14:51 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:44 WIB
Bisnis | 17:05 WIB
Bisnis | 16:47 WIB
Bisnis | 16:38 WIB
Bisnis | 16:26 WIB
Bisnis | 15:57 WIB