Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menetapkan, dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar 6,47 persen. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245 tentang Besaran Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tahun 2015.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (6/1/2015), Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 1 Januari 2015. Dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS disebutkan, dana operasional BPJS bersumber dari Dana Jaminan Sosial dan/atau sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Pasal 45 ayat 1 UU BPJS itu menyebutkan, bahwa dana operasional BPJS ditentukan berdasarkan persentase dari iuran yang diterima dan/atau dari dana hasil pengembangan.
Adapun pada Pasal 44 ayat 1 UU BPJS disebutkan biaya operasional BPJS terdiri atas biaya personel dan biaya non personel. Selanjutnya ditentukan personel yang terdiri atas Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan. Biaya personel mencakup gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya.
Ditentukan pula bahwa Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan memperoleh gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya yang sesuai dengan wewenang dan/atau tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas di dalam BPJS. Gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku.
Ketentuan mengenai gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya, serta insentif bagi karyawan ditetapkan dengan Peraturan Direksi. Sedangkan ketentuan mengenai gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya, serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden.
Dana Operasional BPJS Kesehatan 6,74% dari Iuran Bulanan
Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 06 Januari 2015 | 13:06 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Siapa Saja yang Berhak Dapat BPJS Kesehatan Gratis? Cek Syarat dan Cara Daftarnya
16 Desember 2024 | 12:09 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:02 WIB
Bisnis | 19:56 WIB
Bisnis | 19:26 WIB
Bisnis | 19:08 WIB
Bisnis | 17:16 WIB
Bisnis | 16:21 WIB