Kemenkeu Pantau Kinerja BUMN dengan "Early Warning System"

Doddy Rosadi Suara.Com
Minggu, 04 Januari 2015 | 11:30 WIB
Kemenkeu Pantau Kinerja BUMN dengan "Early Warning System"
Ilustrasi: Kementerian Keuangan. (Setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah memiliki sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) guna memantau kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terutama dari aspek finansial.

Secara umum, dengan terbangunnya EWS diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi kinerja BUMN, sehingga memudahkan dalam pengambilan kebijakan terkait pengelolaan BUMN dan pelaporan investasi pemerintah.

“Jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan, sistem peringatan dini atau EWS ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara berwenang menempatkan uang Negara dan mengelola/menata usahakan investasi,” demikian keterangan tertulis dari Ditjen Kekayaan Negara yang dilansir dari laman Setkab.go.id, Minggu (4/1/2015).

Instrumen EWS dapat memberikan informasi terkait kondisi kinerja BUMN melalui 13 indikator rasio keuangan, yang berasal dari enam pengukuran kinerja utama yaitu likuiditas, pengelolaan aset/modal, pemenuhan kewajiban, profitabilitas, arus kas, dan tingkat kesehatan.

“Dari indikator-indikator tersebut, nantinya akan diperoleh gambaran mengenai kondisi kesehatan BUMN yang ditandai dengan empat kriteria yaitu Sangat Bagus, Bagus, Cukup Bagus, dan Tidak Bagus,” jelas siaran pers tersebut.

Selain memberikan gambaran mengenai kondisi kinerja BUMN pada tahun yang berjalan, EWS juga dapat memproyeksikan kondisi kinerja BUMN tiga tahun ke depan. Dengan demikian, apabila ditemukan indikasi BUMN dalam kondisi yang kurang baik, dapat dilakukan tindakan preventif dan langkah-langkah perbaikan untuk mencegah kondisi yang lebih buruk.

Salah satu alasan penerapan EWS ini adalah agar permasalahan utang yang menimpa BUMN, seperti kasus PT Merpati Nusantara Airlines tidak terulang kembali, yang terjadi diantaranya akibat dari permasalahan operasional, finansial serta tata kelola perusahaan yang kurang baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI