Suara.com - Pemerintah daerah perlu menerapkan konsep hunian berimbang dalam program pengembangan kawasan perumahan dan permukiman agar masyarakat berpenghasilan rendah juga dapat memiliki rumah yang layak huni.
"Hal tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah yang layak huni serta menata pembangunan perumahan yang ada di daerah," kata Deputi Pengembangan Kawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Agus Sumargiarto.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang berkaitan dengan bidang pengembangan kawasan terutama dalam perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu secara lintas sektoral dan administratif secara berkelanjutan.
Hal itu, ujar Agus Sumargiarto, dapat diterapkan dengan menerapkan konsep hunian berimbang dan berbasis mitigasi bencana sehingga hal tersebut juga semestinya harus dapat dilaksanakan dengan baik oleh masing-masing Pemda.
Agus mengingatkan berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar.
Oleh karena itu, lanjutnya, diperlukan sinergitas dan keterpaduan antarsektor untuk bersama-sama mengatasi isu permasalahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang serta masyarakat luas. (Antara)
Pemda Diminta Terapkan Konsep Hunian Berimbang
Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 31 Desember 2014 | 13:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sektor Properti Indonesia Bertumbuh, LPKR Tangkap Peluang
06 November 2024 | 14:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 00:37 WIB
Bisnis | 23:45 WIB
Bisnis | 21:22 WIB
Bisnis | 20:33 WIB
Bisnis | 17:40 WIB
Bisnis | 16:56 WIB
Bisnis | 16:51 WIB