Suara.com - Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi tidak merekomendasikan pembubaran anak usaha PT Pertamina (Persero), Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Tim yang dipimpin Faisal Basri tersebut hanya mencabut kewenangan Petral untuk mengimpor minyak dan BBM, dan tetap berlokasi di Singapura.
"Petral tidak dibubarkan. Mereka juga tetap ada di Singapura," kata Faisal di kantor Kementerian ESDM,Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Faisal juga menuturkan setidaknya ada lima poin rekomendasi terkait langkah-langkah dan kebijakan soal Petral, di antaranya, fungsi Petral dalam mengimpor minyak mentah dan BBM dicabut dan dialihkan ke Integrated Supply Chain di Pertamina.
Selain itu, Faisal menegaskan, pengadaan impor minyak dan BBM dilakukan sepenuhnya oleh ISC melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kridibel. Peserta juga tidak terbatas pada NOC (National Oil Company)
"Kewenangan Petral masuk ke ISC, dan ISC ada di Indonesia. Segala prosesnya dilakukan di Indonesia. Sehingga proses tender tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Oleh karena itu, menurut Faisal, ISC bisa menjadi obyek pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Proses ini sulit dilakukan ke Petral karena berada di Singapura dan dianggap melanggar ketentuan atau yuridiksi negara tersebut," tutur Faisal.