Tender untuk Pengadaan Barang dan Jasa Dipersingkat

Selasa, 30 Desember 2014 | 15:10 WIB
Tender untuk Pengadaan Barang dan Jasa Dipersingkat
Logo LKPP
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menjelaskan, sistem pengadaan barang dan jasa yang baru akan lebih cepat, akan tetapi tidak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.

“Kita memperkenalkan sistem tender yang sangat singkat. Yang tidak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Karena kita bisa memanfaatkan data penyedia dalam sistem," jelasnya di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Agus menuturkan, terkait katalog barang dan jasa, produk yang tertera nantinya harus berkisar 50.000 lebih jenis barang dan jasa, saat ini hanya baru tercatat 8.100 produk.

"Yang ada di katalog itu adalah yang jual di toko bisamasuk, barang pabrik seperti genset, printer, fotocopy, seperti apapun masuk katalog," tuturnya.

Dia menambahkan, rencananya batas penunjukkan langsung untuk pengadaan barang dan jasa diusulkan akan diturunkan menjadi Rp 100 juta dari yang sekarang Rp 200 juta.

"Pengadaan langsung kita usulkan turun dari Rp 200 juta ke Rp 100 juta. Balik ke Perpres 54 tahun 2010. Tapi masih di bahas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI