Suara.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo kembali akan merevisi aturan pengadaan barang dan jasa, walaupun sudah tertera dalamPeraturan Presiden (Perpres) No 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, karena aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dianggap masih belum efektif dan efisien.
"Pengadaan penunjukan langsung atau tanpa tender bakal diturunkan dari Rp 200 juta menjadi maksimal Rp 100 Juta. Pengadaan ini selama ini masih kurang efisien dan efektif dan makanya supaya diubah agar mencapai sasaran, tapi lebih fleksibel," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Sofyan Djalil usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (30/12/2014).
Sofyan mengatakan, perubahan cukup signifikan akan terlihat pada bagian mekanisme pengadaan, yang ditargetkan dalam Perpres pada Januari 2015 sebelum APBN Perubahan 2015 disahkan.
"Jadi mengejar APBN 2015, maka Perpres akan dikebut awal Januari. Ada beberapa perubahan yang subtansial," kata Sofyan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menjelaskan, sistem pengadaan barang dan jasa nantinya akan lebih cepat, akan tetapi tidak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas.
Kita memperkenalkan sistem tender yang sangat singkat. Yang tidak mengabaikan transparansi dan akuntabilitas. Karena kita bisa memanfaatkan data penyedia dalam sistem," jelasnya.
Menteri Sofyan: Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Direvisi
Selasa, 30 Desember 2014 | 15:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
BPK Beberkan Dugaan Penyimpangan di PetroChina, Serahkan Kasus ke Polda Metro Jaya
15 Oktober 2024 | 17:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 08:36 WIB
Bisnis | 08:18 WIB
Bisnis | 20:02 WIB
Bisnis | 19:56 WIB
Bisnis | 19:26 WIB
Bisnis | 19:08 WIB