Jelang MEA 2015, Aturan PHK Karyawan Harus Dihapus

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 29 Desember 2014 | 15:29 WIB
Jelang MEA 2015, Aturan PHK Karyawan Harus Dihapus
Ilustrasi: Buruh. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Santoso Widodo meminta pemerintah menyusun regulasi untuk melindungi pekerja lokal saat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean 2015.

"Karena akan ada tenaga asing yang bebas masuk ke Indonesia untuk bekerja, sehingga muncul persaingan dengan pekerja lokal," katanya.

Menurut dia, pemerintah perlu lebih serius dalam menyikapi Masyarakat Ekonomi Asean dengan memberikan 'jaring pengaman' kepada pekerjanya.

"Karena MEA bukan untuk keuntungan pekerja, melainkan pemodal," katanya.

Menurut dia, pekerja lokal perlu diproteksi dengan sejumlah aturan dan juga pemberian pembinaan agar lebih siap bersaing.

"Saat ini masih jarang pemerintah daerah maupun pengusaha yang mau memberikan pembinaan keterampilan kepada pekerjanya, padahal di tahun 2015 mereka harus berhadapan dengan pekerja asing yang tentunya memiliki kemampuan di atas pekerja lokal," katanya.

Santoso mencotohkan, salah satu aturan yang melindungi pekerja saat pemberlakuan MEA adalah penghapusan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

"Pemerintah daerah juga harus melakukan upaya melindungi pekerja lokal dengan membuat aturan yang bisa mencegah PHK karyawan," katanya.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga dapat mempersiapkan lulusan baru yang disesuaikan kemampuannya dengan keinginan perusahaan.

"Kesesuaian kemampuan lulusan dengan dunia industri akan menciptakan persaingan sehat pada 2015 mendatang," katanya. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI