Suara.com - Pemerintah akan membahas dana talangan untuk ganti rugi lumpur Lapindo bersama DPR dalam APBN Perubahan 2015. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan, apabila disetujui DPR maka dana tersebut baru bisa cair pada Maret 2015.
"Sesuai dengan siklus APBN-P, mungkin Januari sudah dibahas dengan DPR, Februari sudah OK, dan akhir Maret Insya Allah mulai dibayarkan, karena mesti ada proses," kata Basuki usai bertemu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/12/2014).
Kata Basuki, sebagai ganti dari dana talangan, pemerintah akan mengambil alih aset peta terdampak yang dimiliki oleh PT Minarak Lapindo Jaya, berupa lahan dengan 641 hektar atau nilai sebesar Rp3,03 triliun.
Dia menambahkan, sesuai skema, setelah pemerintah membayar Rp 781 miliar, PT Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Jika dalam jangka 4 tahun, dana Rp781 miliar tidak dilunasi, tanah akan disita pemerintah. Basuki Hadimuljono mengungkapkan, dana yang disiapkan untuk menalangi ganti rugi kasus lumpur Lapindo sebesar Rp781 miliar.
Dana Talangan Lapindo Baru Bisa Cair Maret 2015
Senin, 29 Desember 2014 | 15:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:02 WIB
Bisnis | 19:56 WIB
Bisnis | 19:26 WIB
Bisnis | 19:08 WIB
Bisnis | 17:16 WIB
Bisnis | 16:21 WIB