Menkeu: Pegawai Ditjen Pajak Akan Dapat Perlakukan Khusus

Rabu, 24 Desember 2014 | 13:53 WIB
Menkeu: Pegawai Ditjen Pajak Akan Dapat Perlakukan Khusus
Menkeu Bambang Brojonegoro. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Sofyan Djalil bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddi Krisnandi, telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas persiapan penguatan kelembagaan pajak.

Rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut memutuskan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak akan berpisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Rapat membahas penguatan Ditjen Pajak, itu saja intinya yang merupakan arahan presiden. Nggak (ada pemisahan) tetap di bawah Kemenkeu, tapi fungsinya sebagai eselon I yang diperkuat," kata Bambang di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/12/2014).

Bambang mengungkapkan, Ditjen Pajak akan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan organisasi, misalnya dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM), anggaran serta kewenangan untuk pemberlakukan reward and punishment.

"Jadi ada beberapa perlakuan khusus yang berbeda dengan hampir semua eselon I lainnya," ungkapnya.

Bambang menuturkan, dirinya akan melaporkan hasil rakor tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) siang ini. Jika disetujui, maka akan disempurnakan untuk ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), yang ditargetkan berlaku Januari 2015.

"Ditargetkan Januari Perpres bisa dikeluarkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI