2015, Negara Bisa Paksa Pemilik Lahan Jual Tanahnya

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 18 Desember 2014 | 11:00 WIB
2015, Negara Bisa Paksa Pemilik Lahan Jual Tanahnya
Warga Batang membentuk tulisan "Tolak PLTU" dengan konfigurasi perahu. [Antara/Yudhi Mahatma]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo menegaskan, pemerintah kabupaten Batang terus berusaha membantu penyelesaian proses pembebasan sisa lahan proyek PLTU Batang sebelum akhir tahun ini. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan keuntungan para pemilik lahan ketika menjual tanahnya untuk proyek negara tersebut.
 
"Pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2015 pembebasan lahan akan menggunakan UU no 2 tahun 2012. Jika merujuk pada aturan tersebut, keuntungan pemilik lahan dari penjualan tanahnya bisa berkurang, karena patokannya adalah NJOP dan faktor lainnya di lokasi tersebut.

"Karena itu Pemkab Batang akan berusaha semaksimal mungkin agar transaksi ini selesai sebelum Januari, sehingga masyarakat bisa menikmati untung lebih tinggi," jelas Yoyok.
 
Seperti sudah disampaikan oleh tim dari PLN dan BPN dalam pra sosialisasi ke masyarakat di Pendopo Kabupaten Batang akhir bulan November lalu, berdasarkan UU no 2 tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum,  negara dapat memaksa pemilik lahan untuk menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum, seperti pembebasan lahan untuk double track kereta api dan pembangkit listrik.
 
Selanjutnya penentuan biaya lahan akan didasarkan pada nilai jual obyek pajak (NJOP) dan faktor lainnya di lokasi tersebut. Yang jelas, dengan UU tersebut biaya penggantian tanah warga akan lebih rendah daripada penawaran harga saat ini. Pemilik lahan juga tidak bisa menghentikan pembangunan proyek. Bila terjadi sengketa, biaya pengganti tanah akan dititipkan ke pengadilan.
 
"Undang-undang no 2 telah digunakan dalam pembebasan lahan sejumlah proyek negara lainnya. Karena itu saya mengharapkan masyarakat bisa memahami situasi saat ini demi perbaikan ekonomi di Batang untuk jangka panjang," kata Yoyok.

Dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (18/12/2014), Bupati Yoyok juga menambahkan, proyek PLTU Batang sangat penting artinya bagi pembangunan di wilayah ini. Apalagi banyak daerah lain yang juga berminat untuk mengalihkan proyek listrik berkapasitas 2000 MW ini ke daerah mereka.

Dengan adanya PLTU yang akan menelan biaya investasi hampir Rp 50 triliun ini, sektor ekonomi Batang diyakini akan menjadi lebih dinamis dan sesuai dengan salah satu visi misi Bupati yaitu Ekonomi Bangkit .
 
"Adanya listrik berarti akan mendorong munculnya investasi dan peluang lapangan kerja baru. Apa yang kita lakukan hari ini sangat penting artinya bagi genarasi muda di Batang, karena mereka butuh pekerjaan," tandasnya.

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan mengatakan proses pembebasan lahan di Batang akan segera dilakukan. "Ya nggak lebih dari enam bulan ini (pembebasan lahan)," tegas Ferry beberapa waktu lalu.
 
Sebagai lembaga yang berwenang mengurusi masalah pertanahan, kementerian agraria akan terlibat aktif dalam proses pembebasan lahan di Batang. Hal yang sama juga telah dilakukan untuk proyek-proyek pembebasan lagi lahan lainnya  yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.
 
Sebagai contoh pembebasan lahan di proyek jalan tol Cikampek-Palimanan sepanjang 116 km. Saat ini proyek tersebut hampir rampung dibangun dan diharapkan dapat segera beroperasi pada pertengahan tahun ini depan.
 
Dengan adanya infrastruktur baru tersebut, masyarakat di wilayah Pantura akan mendapatkan banyak manfaat. Sentra-sentra ekonomi baru bermunculan dan lapangan kerja baru semakin besar. Pembangunan infrastruktur tersebut akan mendorong kegiatan ekonomi di wilayah Pantura menjadi lebih efisien dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI