Suara.com - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terhitung sejak Senin (15/12/2014) mulai menerapkan seluruh proses perizinan invetasi secara online melalui website BKPM. Sehingga mereka yang akan mengurus izin investasi tak perlu mendatangi kantor BKPM.
"Mulai tanggal 15 Desember 2014, seluruh perizinan yang diterbitkan oleh BKPM dapat dilakukan pengajuannya secara online, sehingga tidak ada lagi layanan tatap muka," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di sela acara peluncuran perizinan online BKPM.
Melalui sistem layanan online ini, investor dapat mengajukan perizinan dari kantor atau pun rumahnya masing-masing melalui perangkat komputer atau laptop dan sejenisnya.
"Tidak perlu datang ke sini (kantor BKPM) dan dapat memonitor perizinan yang dimohonkan via online tracking system," ungkapnya.
Ada 11 jenis perizinan yang diterbitkan BKPM dan sudah bisa diajukan via online, yaitu :
1. Izin Prinsip Penanaman Modal (Izin Prinsip)
2. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perluasan)
3. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal (Izin Prinsip Perubahan)
4. Izin Prinsip Penggabungan Usaha
5. Izin Usaha Tetap
6. Izin Usaha Perluasan
7. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
8. Izin Usaha Perubahan
9. Izin Kantor Perwakilan Pemodal Asing (KPPA)
10. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Mesin atau Barang Produksi
11. Izin Master List atau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Bahan atau Barang Modal
Mulai Hari Ini, Pengurusan Izin Investasi Bisa Secara Online
Senin, 15 Desember 2014 | 11:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Judi Online Kian Mengkhawatirkan, Komdigi: Rp 500 Perak Sudah Bisa untuk Depo
29 November 2024 | 22:32 WIB WIBOjol Tidak Dapat BBM Bersubsidi
15:17 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 22:25 WIB
Bisnis | 22:13 WIB
Bisnis | 20:07 WIB
Bisnis | 19:49 WIB
Bisnis | 18:36 WIB
Bisnis | 18:33 WIB