BI Rate Naik, Cicilan Rumah Bisa Naik 30 Persen

Doddy Rosadi Suara.Com
Rabu, 10 Desember 2014 | 15:41 WIB
BI Rate Naik, Cicilan Rumah Bisa Naik 30 Persen
Pengunjung melintas didekat maket sebuah kawasan perumahan yang ditawarkan pengembang, pada pameran perumahan REI Expo. (Antara/Rekotomo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Naiknya suku bunga acuan alias BI Rate ke level 7,75% akan berimbas pada naiknya suku bunga perbankan termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda mengatakan, diperkirakan suku bunga KPR akan naik menjadi 13,5% - 14%.

Kenaikan suku bunga ini dipastikan pula daya beli akan tergerus dengan cicilan KPR yang semakin meningkat. Sebagai ilustrasi bila sebelum kenaikan suku bunga konsumen menyicil kira-kira Rp1 –1,3 juta per bulan untuk rumah Rp100 – 150 jutaan, maka ketika suku bunga naik maka cicilan akan meningkat menjadi Rp1,6 – 1,8 juta per bulan atau naik rata-rata 30%.

“Dan ini sangat memberatkan konsumen menengah bawah. Penetapan suku bunga floating akan mulai dirasakan di awal tahun 2015. Kondisi ini terjadi karena umumnya pada dua tahun terakhir, pihak perbankan mengenakan tingkat suku bunga yang relatif rendah dengan gimmick fixed selama 2 tahun dengan kisaran suku bunga waktu itu 6,5% - 8%. Nah, tahun depan para nasabah ini sudah tidak dapat menikmati fasilitas bunga fixed tersebut bersamaan dengan naiknya suku bunga KPR yang ada,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Ali menambahkan, saat ini kalangan perbankan mulai khawatir dengan banyaknya nasabah KPR yang mulai menunggak. Meskipun tingkat kredit macet (Non Performing Loan) relatif masih aman dibawah 3%, namun kecenderungan meningkatnya kredit macet mulai terasa.

“Dan ternyata potensi macet tidak hanya berasal dari konsumen segmen menengah bawah. Segmen menengah atas pun mulai dibayangi tunggakan karena mereka banyak yang mempunyai KPR lebih dari 1 bahkan sampai 5 atau 7 akun KPR. Yang membuat dampaknya akan semakin besar ketika rumah-rumah yang mereka beli dengan KPR saat ini kesulitan untuk dijual kembali karena kemungkinan harga ketika dibeli telah terlalu tinggi. Di saat yang bersamaan pasar perumahan sedang melambat,” jelasnya.

Karena itu, pihak perbankan harus lebih berhati-hati dalam mengelola aset kredit KPR-nya dengan pengelolaan risk management yang baik. Menurut dia, suka atau tidak, potensi kredit macet KPR akan mewarnai sistem perbankan nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI