Birokrasi Dipangkas, Izin Usaha UMKM Dipermudah

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 09 Desember 2014 | 12:47 WIB
Birokrasi Dipangkas, Izin Usaha UMKM Dipermudah
Menkop dan UKM AA Gede Ngurah Puspayoga. (Antara/Andika Wahyu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mempermudah izin usaha pelaku usaha mikro dan kecil melalui pemangkasan birokrasi dan ekonomi berbiaya tinggi.

"Mempermudah izin pelaku usaha mikro dan kecil ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2014 (tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara)," kata Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Selasa, (9/12/2014) setelah Rapat Koordinas Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Koperasi dan UKM.

Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian usaha termasuk memotong birokrasi dan membebaskan pungutan.

Untuk kepentingan itu pihaknya memperkuat koordinasi dengan dinas-dinas di daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Itu semua nanti dikoordinasikan, karena nanti yang akan melaksanakan itu adalah camat, lurah/kepala desa," katanya.

Sampai saat ini pihaknya mulai bergerak untuk melaksanakan fungsi koordinasi tersebut.

Puspayoga mengatakan bahwa nantinya camat ataupun lurah/kepala desa itulah yang akan memberikan izin usaha kepada pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan kriteria tertentu.

"Nantinya pelaku usaha mikro kecil akan mendapat izin usaha berupa kartu yang bisa digunakan untuk mengakses permodalan, ke depan akan begitu," katanya.

Kartu itu pula yang menandakan pelaku usaha mikro dan kecil tidak lagi dikenai biaya dan bebas pajak termasuk birokrasi yang telah dipangkas. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI