Pengadaan Benih dan Pupuk Bisa Lewat Penunjukan Langsung

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 09 Desember 2014 | 11:06 WIB
Pengadaan Benih dan Pupuk Bisa Lewat Penunjukan Langsung
Seorang petani menebar pupuk di areal sawah Kelurahan Karang Malang, Jawa Barat. (Antara/Dedhez Anggara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk memperkuat ketahanan pangan khususnya tanaman pangan pokok, pemerintah akan mempercepat pengadaan benih unggul seperti padi, jagung, dan kedelai, dan pupuk.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (9/12/2014), Perpres ini mengatur tentang penunjukan langsung dalam rangka pengadaan dan penyaluran benih dan pupuk kepada petani secara cepat dan tepat, serta akuntabel.

Perpres No. 172/2014 ini berfokus pada revisi Pasal 38 tentang Penunjukan Langsung terhadap 1 Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Adapun bunyi perubahan pada Pasal 38 Ayat (5) Perpres No. 172/2014 adalah: Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/Jasa Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung meliputi:

a. Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah;

b. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;

c. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks yang  yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu) Penyedia yang mampu;

d. Pekerjaan pengadaan dan distribusi bahan, obat dan alat kesehatan habis pakai dalam rangkai menjamin ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan;

d.1. Pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan (ketentuan perubahan, red);

e. Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;

f. Sewa penginapan/hotel/ruang yang tarifnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat;

g. Lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat dipertanggungjawabkan; atau

h. Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang bersangkutan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Perpres yang diundangkan pada 1 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI