Suara.com - Warga negara asing belum boleh memiliki properti di Indonesia. Selama ini, warga negara asing hanya boleh meguasai properti di Indonesia dengan Hak Pakai atau Hak Guna Usaha. Meski demikian, investor asing dapat membeli properti melalui aksi pembelian secara korporasi melalui Penanaman Modal Asing (PMA).
“Bila dulu untuk PMA komposisi investor asing hanya bisa 80% dan selebihnya partner lokal 20%, namun saat ini PMA boleh sepenuhnya dikuasai asing. Dan dalam perjalanannya mereka akan terus melakukan ekspansi bahkan diluar core bisnisnya. Misalkan saja sebuah perusahaan asing yang telah membeli tanah untuk industri di Cikarang, mereka akan membeli properti-properti jenis apartemen untuk kemudian dipergunakan sebagai mes karyawannya. Dan ini dilakukan melalui perusahaan,” kata Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/12/2014).
Ali menambahkan, dengan menggunakan ‘kedok’ korporasi maka pihak asing sudah mulai menguasai properti di Indonesia. Melihat kondisi ini ada sebuah paradigma yang seharusnya dapat diluruskan pemerintah mengenai kepemilikan properti untuk asing.
Kata dia, seharusnya pemerintah lebih jeli untuk dapat memproteksi pengusaha lokal sebelum MEA 2015 resmi diberlakukan. Pasalnya saat ini telah banyak investor asing yang masuk ke Indonesia. Kekuatan mereka sebenarnya hanya sebatas capital yang besar yang mereka bawa masuk ke Indonesia. Karena bila menyangkut capital modal yang besar, para pengembang nasional pun kesulitan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan nasional.
“Kita sebenarnya menguasai domestic issues, mereka mempunyai modal, jadi mereka tidak dapat seenaknya masuk Indonesia “, kata Lukman Purnomosidi, tokoh properti nasional.
Domestic issues yang dimaksud terkait karakteristik pasar dan perilaku konsumen Indonesia yang berbeda dengan negara lain. Masuknya investor asing seharusnya dapat dijadikan warning bagi dunia usaha properti dan pemerintah untuk membuat instrumen penanaman modal yang dapat memproteksi pengusaha properti nasional dengan membuat kebijakan misalnya komposisi 80%:20%.
Properti di Indonesia Mulai Dikuasai Asing
Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 08 Desember 2014 | 14:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
BRI REI Expo Hadir di Jambi, Banyak Promo KPR hingga Aneka Hiburan
21 November 2024 | 11:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 06:38 WIB
Bisnis | 06:30 WIB
Bisnis | 06:28 WIB
Bisnis | 06:19 WIB
Bisnis | 18:57 WIB
Bisnis | 18:52 WIB