LPS: Kasus Hukum Bank Gagal Ditangani Bareskrim

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 04 Desember 2014 | 17:03 WIB
LPS: Kasus Hukum Bank Gagal Ditangani Bareskrim
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kartika Wirjoatmodjo (kiri), menyerahkan cenderamata kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius (kanan). (Antara/ho/Handi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bareskrim RI melakukan sosialisasi kepada Jajaran Reskrim seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (4/12/2014). Program ini sebagai implementasi dari nota kesepahaman antara LPS dan Kepolisian RI yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Juni 2013.

Nota kesepahaman tersebut mengatur mengenai kerjasama penanganan tindak pidana yang berkaitan dengan penjaminan simpanan b‎erdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2004.

"Kerja sama ini terkait dua fungsi LPS yakni menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan," papar Kartika Wirjoatmodjo Kepala Eksekutif LPS, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (4/12/2014).

Kerja sama ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan hukum pada bank gagal seperti; penyimpangan atau penyalahgunaan kredit oleh pengurus maupun oleh pemegang saham, dan pencairan simpanan bukan oleh nasabah penyimpan‎.

Permasalahan tersebut menjadi penyebab bank menjadi gagal dan LPS harus mengeluarkan dana untuk membayar simpanan nasabah atau untuk menyelamatkan bank.

Dengan adanya nota kesepahaman dan petunjuk pelaksanaan dengan Kepolisian RI, LPS dapat langsung menyampaikan permasalahan hukum bank gagal kepada Kepolisian RI untuk dilakukan penuntasannya.

"Kami ingin kerjasama ini dapat memberikan efek jera kepada para pemilik bank yang bermasalah, sekaligus sebagai peringatan kepada pengurus dan pengelola bank agar selalu berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum di dalam mengelola bank." jelas Kartika Wirjoatmodjo.

Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, kerjasama dengan jajaran Polri diharapkan dapat mengoptimalisasi pengembalian dana klaim yang telah dibayarkan oleh LPS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI