Masalah keempat adalah penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik. Dalam kasus E-KTP ini, BPK menemukan kasus kerugian negara senilai Rp24,90 miliar dan ketidak-efektifan senilai Rp357,2 miliar dari 11 kasus.
"Distribusi E-KTP ini bermasalah karena tidak tercapainya target distribusi sampai dengan tanggal kontrak berakhir," ujarnya.
Masalah kelima adalah pengangkatan, pemberhentian direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN. BPK menemukan tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris atau dewan pengusaha BUMN belum ada peraturannya, sedangkan untuk direksi sudah ada.
"Kelemahan lain proses penjaringan komisaris atau dewan pengawas tidak didukung dengan kriteria dan pedoman penilaian,," kata dia.
Masalah keenam adalah pengelolaan subsidi dari program "Public Service Obligation" (PSO) yang meliputi subsidi energi, pupuk, beras dan lainnya. Koreksi BPK atas PSO adalah unsur unsur biaya yang tidak boleh dibebankan sebagai subsidi menurut ketentuan perundang-undangan, begitu juga mengenai besaran volume dan nilai subsidi. Kemudian, lanjut Harry, masalah ketujuh adalah pengalihan PT. Askes menjadi BPJS Kesehatan dan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPK menemukan tunggakan iuran Askes Sosial senilai Rp943,3 miliar belum diselesaikan pemerintah daerah. Kemudian, pemebentukan dana pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagkerjaan senilai Rp1,36 triliun yang mengakibatkan peserta tidak menerima seluruh dana pengembangan JHT pada 2012.
"Maka dari itu pemerintah harus segera menindaklanjuti agar berbagai dampak kerugian negara, ketidakefisienan, ketidakefektifan program dari keuangan negara tidak terjadi," ujar dia. (Antara)