Harga Tanah Bisa Dikendalikan dengan Cara Ini

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 28 November 2014 | 11:24 WIB
Harga Tanah Bisa Dikendalikan dengan Cara Ini
Ilustrasi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana pembentukan bank tanah terkesan sangat lambat dilaksanakan di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, bank tanah sebenarnya sudah ada di masing-masing Pemda namun masih bersifat sebatas aset yang belum dimanfaatkan maksimal. Konsep bank tanah sangat sederhana sebagai pengendali harga tanah di pasaran untuk keperluan penyediaan rumah menengah bawah.

“Dengan adanya bank tanah, pemerintah dapat mengendalikan harga tanah yang khusus diperuntukan untuk penyediaan rumah murah tersebut dan tidak mengikuti pergerakan mekanisme pasar tanah yang terus naik sesuai permintaan pasar yang ada. Sederhananya misalkan harga tanah di sekitar bank tanah tersebut melonjak naik, maka pemerintah tetap dapat mematok harga tanah sesuai daya beli masyarakat,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Ali menambahkan, sudah waktunya konsep bank tanah ini direalisasikan. Kenaikan BBM yang saat ini terjadi seharusnya dapat dialihkan dalam bentuk subsidi ke bidang sandang, pangan, dan papan. Tidak hanya kartu sehat dan kartu pintar saja melainkan masyarakat Indonesia dapat juga mempunyai kartu papan yang nantinya akan terintegrasi dengan Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang sampai saat ini juga belum terealisasi.

“Darimana tanah-tanah yang ada untuk membentuk bank tanah ini? Tanah-tanah Pemda, BUMN, BUMD dapat dijadikan obyek untuk membentuk bank tanah. Namun keputusan ini harus mempunyai aturan yang jelas sehingga statusnya dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini banyak pihak yang enggan membicarakan bank tanah karena ‘takut’ akan aturan yang belum ada sehingga rentan dituduh KKN. Ironis memang berbuat baik saja susah di Indonesia,” jelasnya.

Selain itu kondisi pasar properti yang sedang melambat menjadi momentum pemerintah untuk membentuk bank tanah yang juga dapat melakukan pembelian lahan, karena harga tanah saat ini sedang tertidur setelah berlari kencang 3 tahun terakhir.

Sebuah badan harus segera dipersiapkan oleh pemerintah karena dengan bank tanah maka banyak pihak yang berkepentingan disana mulai dari Kementerian Agraria, PU-Pera, Keuangan, BUMN, dan Mendagri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI