Suara.com - Menteri BUMN Rini M Soemarno menginstruksikan seluruh pejabat Kementerian BUMN dan perusahaan milik negara agar tidak lagi melakukan rapat di hotel, termasuk mengurangi perjalanan dinas sebagai tindak lanjut pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
"Kalau ada pertemuan-pertemuan tidak lagi di hotel, diusahakan digelar hanya di kantor. Kalau ada kunjungan ke daerah diminta menggunakan wisma. Kalaupun ada mess, ya bisa tinggal di situ," kata Rini, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, (24/11/2014).
Menurut Rini, langkah tersebut bagian dari efisiensi perusahaan sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melarang PNS dan kementerian/lembaga melakukan rapat-rapat di hotel.
"Kita harus melakukan hal-hal berujung pada efisiensi. Kita harus mencoba bagaimana mengefesiensikan perusahaan," ujarnya.
Terkait dengan sektor-sektor BUMN Rini menambahkan, dengan efisiensi tersebut diharapkan dapat menjaga harga produksi tidak naik.
"Pokoknya kasih harga jangan sampai naik dan membebani rakyat. Mulai dari sekarang dan ke depan kita lihat apakah BUMN itu sudah efisien atau belum. Kalau belum kita harus tingkatkan," ujarnya.
Praktik efisiensi yang sudah dilakukan diterapkan Rini adalah larangan pejabat BUMN menggunakan penerbangan kelas binis dalam kunjungan kerja ke daerah-daerah.
Sebelumnya Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan, upaya penghematan dengan pelarangan menggelar rapat di hotel, serta pembatasan perjalanan dinas, bisa menghemat anggaran hingga 20 persen.
"Memang tidak sampai 50 persen. Dengan kebijakan tersebut bisa menghemat anggaran hingga 20 persen lebih, termasuk juga pengurangan anggaran perjalanan dinas," kata Yuddy. (Antara)
Pejabat Kementerian BUMN Dilarang Rapat di Hotel
Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 24 November 2014 | 11:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ubah Kementerian menjadi Badan, Ini Alasannya
09 Oktober 2024 | 11:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:19 WIB
Bisnis | 19:12 WIB
Bisnis | 18:51 WIB
Bisnis | 17:29 WIB
Bisnis | 17:06 WIB