2015, Bank Wajibkan Salurkan Kredit untuk UMKM

Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 22 November 2014 | 20:55 WIB
2015, Bank Wajibkan Salurkan Kredit untuk UMKM
Mirza Adityaswara. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Indonesia mewajibkan seluruh perbankan di Indonesia menyalurkan 20 persen kreditnya kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah secara bertahap mulai 2015-2018 untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Mulai tahun depan kami wajibkan perbankan Indonesia menyalurkan lima persen dari total kreditnya kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), tahun depannya lagi jadi 10 persen, hingga 2018 menjadi 20 persen," kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara di Praya, Ibu kota Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu, (22/11/2014).

Mirza mengatakan, perbankan Indonesia memang sudah ada yang menyalurkan kredit, namun persentasenya bervariasi. Ada yang mencapai 50 persen dari total kredit yang disalurkan, ada juga yang baru satu persen.

Oleh sebab itu, perbankan yang tidak mengindahkan kebijakan BI, tentu ada sanksinya. Namun, sanksi tentu harus ada tahapannya.

Suku bunga kredit yang diberikan perbankan kepada UMKM tetap mengikuti suku bunga pasar karena pendanaan perbankan juga berasal dari pasar.

Menurut dia, pihaknya mendorong perbankan untuk memperbesar penyaluran kredit UMKM, namun tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya kredit macet.

"Jadi harus tetap ditingkatkan tapi harus sehat. Dan perlu diketahui bahwa kredit macet UMKM sudah di atas nasional," ujarnya.

Selain mewajibkan perbankan menyalurkan kredit UMKM, kata dia, pemerintah juga sudah mendorong perbankan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), di mana penjaminan kredit dilakukan oleh pemerintah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI