Suara.com - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 untuk provinsi Jawa Barat, berhasil ditetapkan Jumat (21/11/2014) malam. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berharap keputusan ini dapat mensejahterakan para buruh di Jabar.
"Mudah-mudahan bisa mensejahterakan buruh," kata Ahmad Heryawan usai penetapan UMK 2015 di Gedung Graha Yudha Wastu Pramuka, Pusat Persenjataan Infanteri, Kota Bandung, Sabtu dini hari.
Ia menuturkan, pengambilan keputusan UMK berdasarkan pertimbangan yang dilakukan secara bijak dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan menekankan pada kepentingan kesejahteraan para buruh.
"Kita lakukan pengambilan keputusan ini, sebijak mungkin, dengan pertimbangan yang sesuai aturan yang ada," katanya.
Penetapan UMK 2015 tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta Keppres nomor 107 tahun 2003 tentang dewan pengupahan dan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum.
Nilai UMK tertinggi di Jabar ada di Kabupaten Karawang sebesar Rp2.957.450, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Ciamis sebesar Rp1.131.862.
Selanjutnya kenaikan persentase tertinggi nilai UMK yakni Kabupaten Majalengka sebesar 24,50 persen mejadi Rp1.245.000.
Berdasarkan data umum nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 di Jabar tertinggi yakni Kota Bekasi sebesar Rp2.529.035 dan terendah adalah Kabupaten Kuningan Rp1.187.727. (Antara)
UMK Diputus, Gubernur Harap Sejahterakan Buruh
Esti Utami Suara.Com
Sabtu, 22 November 2014 | 09:43 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
20 November 2024 | 13:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 23:21 WIB
Bisnis | 21:35 WIB
Bisnis | 20:51 WIB
Bisnis | 18:57 WIB
Bisnis | 16:53 WIB
Bisnis | 15:18 WIB
Bisnis | 15:09 WIB