Suara.com - Kepala PPATK Muhammad Yusuf mendesak pemerintah untuk membentuk regulasi pembatasan transaksi uang tunai maksimal Rp100 juta untuk mengurangi praktek suap, pemerasan dan gratifikasi.
"Uang tunai berjumlah besar cenderung bernuansa praktek-praktek 'kotor' dan bersinggungan dengan hal-hal yang mencurigakan," katanya dalam diskusi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK di Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Dia mengatakan, orang cenderung tidak mau atau takut menerima suap dalam bentuk transfer bank atau non tunai.
"Logikanya, hanya perusahaan yang membutuhkan uang tunai dalam jumlah banyak, misalnya untuk membayar gaji karyawan atau membeli keperluan perusahaan," kata dia.
Yusuf mengatakan bahwa data yang diterima PPATK sejak 2003 hingga 2014, terdapat 600 ribu individu yang menyetor atau menarik uang tunai dengan jumlah minimal Rp500 juta.
Dari 600 ribu orang tersebut, lanjutnya, rata-rata satu orang melakukan transaksi besar sebanyak tiga hingga empat kali.
Ia berharap, regulasi ini bisa menjadi undang-undang pada pemerintahan Jokowi agar Indonesia memiliki instrumen untuk menghapuskan praktek-praktek 'kotor' tersebut.
"Hal ini masih didiskusikan dengan berbagai pihak berwenang mengenai nominalnya, tetapi PPATK tetap bersikeras angkanya tidak lebih dari Rp100 juta," katanya.