Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan batas kenaikan tarif angkutan sebesar 10%. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, angka kenaikan 10% tersebut tidak berlaku baku tetapi disesuaikan dengan tarif awal angkutan yang bersangkutan.
"Maksimum 10% itu begini, sudah maksimal. Kami tetapkan itu kelipatan Rp 500," kata Jonan di Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Terkait hal tersebut Jonan mencontohkan, bila tarif angkutan semula Rp 3.000 per perjalanan, maka kenaikannya menjadi Rp 3.500.
"Misalnya kalau tarif angkutan Rp 3.000, jadi Rp 3.500. Kalau Rp 4.000, naik jadi Rp 4.500," jelasnya.
Jonan menambahkan, bila angka 10% tersebut berlaku baku maka pengusaha angkutan yang bertarif rendah tidak bisa menutup biaya operasinya sehari-hari dengan harga BBM subsidi yang sudah mengalami kenaikan hingga Rp 2000 per liter.
Ia mencontohkan, bila batas maksimal 10% itu diberlakukan secara baku, maka angkutan yang semula tarifnya Rp 3.000 hanya akan mengalami kenaikan menjadi Rp 3.300.
"Kalau misalnya Rp 7.000 tarifnya. Jadinya Rp 8.000 kenaikannya. Jadi kelipatannya ke atas. Kalau 10% itu saklek kan dia cuma naik jadi Rp 7.700. Itu nggak fair. Jadi kita tetapkan kenaikannya kelipatan Rp 500," pungkasnya.
Ini Hitungan Kenaikan Tarif Angkutan Umum
Rabu, 19 November 2014 | 12:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Update Harga BBM November 2024, dari Pertamina, Shell hingga Vivo Semua Naik?
03 November 2024 | 17:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 16:38 WIB
Bisnis | 16:26 WIB
Bisnis | 15:57 WIB
Bisnis | 15:21 WIB
Bisnis | 15:05 WIB