Menhub: Tarif Angkutan Naik 10 Persen

Doddy Rosadi Suara.Com
Selasa, 18 November 2014 | 16:52 WIB
Menhub: Tarif Angkutan Naik 10 Persen
Ignatius Jonan. (antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan persetujuan kenaikan atau penyesuaian tarif angkutan umum maksimum 10% dari tarif yang berlaku saat in, yang berlaku
untuk angkutan umum antar kota antar provinsi kelas ekonomi.

"Terkait dengan keputusan pengalihan subsid BBM maka kita akan melakukan penyesuan tarif angkutan umum maksimal 10%," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada awak media di Kemenhub, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Terkait kenaikan tersebut, Jonan menjelaskan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi, untuk lintas penyeberangan antar provinsi ditetapkan oleh Menhub.

"Sedangkan tarif angkutan jalan perintis dan angkutan penyeberangan perintis tidak mengalami kenaikan tarif karena ini diinisiasi pemerintah," jelasnya.

Jonan menambahkan, sedangkan lintas penyeberangan antar kabupaten/kota dalam provinsi dan lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota ditetapkan oleh kepala daerah seperti Gubernur hingga Bupati.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir mendampingi Jonan adalah Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo, Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Bambang Tjahjono, Dirjen Perekeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit dan Kapuskom Kemenhub JA. Barata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI