Suara.com - Fuad Rahmany akan meninggalkan jabatan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak karena memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2014 mendatang. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan akan melelang jabatan Dirjen Pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pelelangan jabatan Dirjen Pajak merupakan bentuk pemerintah untuk menjalani amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi, untuk mendukung transparansi dan melaksanakan amanah UU ASN," kata Bambang di Jakarta, Selasa (11/11).
Ia mengungkapkan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang. Diantaranya harus memiliki pengalaman di bidang perpajakan. Dan yang terpenting sudah terbukti kemampuannya untuk memungut pajak.
Selain itu, jabatan Dirjen Pajak harus diisi oleh orang yang benar-benar kredibel. Apalagi, Kemenkeu sudah mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun depan.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, calon Dirjen Pajak tidak hanya dari lingkungan Kemenkeu, tetapi juga dari luar Kemenkeu. "Yang penting, orang tersebut merupakan pegawai negeri sipil," katanya.
Untuk lelang jabatan Dirjen Pajak, pihaknya juga akan menjalin kerjasama dengan KPK. Hal tersebut dilakukan agar dalam pelaksanaan promosi atau pengisian jabatan Dirjen Pajak dilakukan secara transparan. Dengan melakukan seleksi secara terbuka, diharapkan Dirjen bisa mencapai target dan bebas korupsi ke depannya.
"Bantuan KPK dibutuhkan, tapi tidak pada tahap awal, tentunya nanti di bagian akhir, nanti kita akan konsultasi dengan KPK," paparnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, Kementerian Keuangan bersama KPK sepakat mendorong penerimaan pajak supaya lebih tinggi. Dengan perbaikan dengan kepatuhan, belanja negara akan diawasi supaya tidak ada penggelembungan.
"Intinya akan lakukan kerjasama langsung pada hal yang bisa diperkirakan sebagai sumber kebocoran baik itu di penerimaan maupun di belanja. Kita sepakat kerjasama," jelasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober mencapai Rp 773,43 triliun atau baru 72,11 persen. Sedangkan, target penerimaan pajak pada APBN-P 2014 Rp 1.072,37 triliun.
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, upaya lelang jabatan ini perlu diapresiasi. Hal itu menjadi gambaran bahwa pemerintah saat ini ingin melakukan transparansi dalam hal birokrasi. Akan tetapi, pemerintah juga harus bisa menetapkan kriteria dan syarat yang tinggi, mengingat Dirjen Pajak termasuk posisi vital di struktur pemerintahan.
Ia pun menyarankan agar pemerintah juga melakukan seleksi di kalangan internal mengenai siapa yang patut direkomendasikan untuk mengisi posisi Dirjen Pajak.
"Lelang jabatan ini tujuannya baik. Tapi kalau syarat dan mekanismenya tidak bagus justru malah nanti mendapatkan Dirjen Pajak yang tidak sesuai harapan," ujar Yustinus.
Setidaknya, ia mengungkapkan, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi dari calon Dirjen Pajak. Pertama, harus memahami dunia perpajakan. Kedua, kompetensi teknis. Terakhir, memiliki keberanian untuk mengambil tanggung jawab dan berani berkoordinasi dengan institusi pemerintahan yang lain.
Yustinus mengatakan bahwa Dirjen Pajak tidak bisa bekerja sendirian untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun depan. Presiden juga memiliki andil besar untuk mencapai target penerimaan pajak. Salah satunya dengan mendesak kementerian/lembaga untuk memberikan data kepada Ditjen Pajak.
Pengamat ekonomi dari Point Indonesia Karel Susetyo mengatakan, kriteria ideal untuk menduduki posisi Dirjen Pajak adalah figur yang bisa menggenjot pendapatan negara dari sektor pajak. Selain itu pengganti Fuad Rahmany harus mampu meminimalisir kebocoran pajak dan memberantas aparat pajak yang korup.
"Namanya lelang bisa dari mana aja. Internal atau eksternal. Tapi yang penting harus sesuai kriteria tadi. Oleh karena itu siapapun bisa mengikuti proses lelang apabila merujuk pada persyaratan calon dirjen," kata Karel.
Dalam kesempatan ini Karel juga mengatakan, jika ada pejabat eselon dua, namun karirnya belum mencapai 4 tahun tapi bersih dan prestasinya yang cukup baik dalam penerimaan pajak, maka orang tersebut juga bisa diusulkan menjadi calon bahkan bias di uji oleh publik.
Karena panitia lelang jabatan ini salah satu syarat administrasinya adalah Eselon II yang sudah 4 (empat) tahun menjabat, sesungguhnya walapun Eselon II yang sudah 4 (empat) tahun menjabat belum tentu bias jaminan. Hal ini panitia harusnya membuka kesempatan bagi para Eselon II yang memiliki kemampuan memimpin.
Pejabat tinggi se-tingkat Dirjen juga wajib memiliki kecintaan terhadap Tanah Air, sehingga tidak korupsi.
"Seharusnya perlu seluruh pejabat mengikuti pendidikan di Lemhanas. Tapi itu juga tergantung dari masing-masing individunya. Sebab jika memang bakatnya korup walau sekolah di Lemhanas, ya tetap korup aja."
Untuk menelusuri rekam jejak calon, sambung Karel, panitia seleksi lelang Dirjen Pajak juga bisa menjalin kerjasama dengan KPK dan PPATK. Dua lembaga tersebut nantinya bisa ikut serta memberikan masukan data soal rekam jejak para calon.