Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, realisasi penerimaan pajak hingga Oktober mencapai Rp 773,43 triliun atau baru 72,11 persen. Sedangkan, target penerimaan pajak pada APBN-P 2014 Rp 1.072,37 triliun.
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, upaya lelang jabatan ini perlu diapresiasi. Hal itu menjadi gambaran bahwa pemerintah saat ini ingin melakukan transparansi dalam hal birokrasi. Akan tetapi, pemerintah juga harus bisa menetapkan kriteria dan syarat yang tinggi, mengingat Dirjen Pajak termasuk posisi vital di struktur pemerintahan.
Ia pun menyarankan agar pemerintah juga melakukan seleksi di kalangan internal mengenai siapa yang patut direkomendasikan untuk mengisi posisi Dirjen Pajak.
"Lelang jabatan ini tujuannya baik. Tapi kalau syarat dan mekanismenya tidak bagus justru malah nanti mendapatkan Dirjen Pajak yang tidak sesuai harapan," ujar Yustinus.
Setidaknya, ia mengungkapkan, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi dari calon Dirjen Pajak. Pertama, harus memahami dunia perpajakan. Kedua, kompetensi teknis. Terakhir, memiliki keberanian untuk mengambil tanggung jawab dan berani berkoordinasi dengan institusi pemerintahan yang lain.
Yustinus mengatakan bahwa Dirjen Pajak tidak bisa bekerja sendirian untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun depan. Presiden juga memiliki andil besar untuk mencapai target penerimaan pajak. Salah satunya dengan mendesak kementerian/lembaga untuk memberikan data kepada Ditjen Pajak.
Pengamat ekonomi dari Point Indonesia Karel Susetyo mengatakan, kriteria ideal untuk menduduki posisi Dirjen Pajak adalah figur yang bisa menggenjot pendapatan negara dari sektor pajak. Selain itu pengganti Fuad Rahmany harus mampu meminimalisir kebocoran pajak dan memberantas aparat pajak yang korup.
"Namanya lelang bisa dari mana aja. Internal atau eksternal. Tapi yang penting harus sesuai kriteria tadi. Oleh karena itu siapapun bisa mengikuti proses lelang apabila merujuk pada persyaratan calon dirjen," kata Karel.
Dalam kesempatan ini Karel juga mengatakan, jika ada pejabat eselon dua, namun karirnya belum mencapai 4 tahun tapi bersih dan prestasinya yang cukup baik dalam penerimaan pajak, maka orang tersebut juga bisa diusulkan menjadi calon bahkan bias di uji oleh publik.
Karena panitia lelang jabatan ini salah satu syarat administrasinya adalah Eselon II yang sudah 4 (empat) tahun menjabat, sesungguhnya walapun Eselon II yang sudah 4 (empat) tahun menjabat belum tentu bias jaminan. Hal ini panitia harusnya membuka kesempatan bagi para Eselon II yang memiliki kemampuan memimpin.