Suara.com - Fuad Rahmany akan meninggalkan jabatan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak karena memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2014 mendatang. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan akan melelang jabatan Dirjen Pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pelelangan jabatan Dirjen Pajak merupakan bentuk pemerintah untuk menjalani amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi, untuk mendukung transparansi dan melaksanakan amanah UU ASN," kata Bambang di Jakarta, Selasa (11/11).
Ia mengungkapkan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang. Diantaranya harus memiliki pengalaman di bidang perpajakan. Dan yang terpenting sudah terbukti kemampuannya untuk memungut pajak.
Selain itu, jabatan Dirjen Pajak harus diisi oleh orang yang benar-benar kredibel. Apalagi, Kemenkeu sudah mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggenjot penerimaan pajak pada tahun depan.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, calon Dirjen Pajak tidak hanya dari lingkungan Kemenkeu, tetapi juga dari luar Kemenkeu. "Yang penting, orang tersebut merupakan pegawai negeri sipil," katanya.
Untuk lelang jabatan Dirjen Pajak, pihaknya juga akan menjalin kerjasama dengan KPK. Hal tersebut dilakukan agar dalam pelaksanaan promosi atau pengisian jabatan Dirjen Pajak dilakukan secara transparan. Dengan melakukan seleksi secara terbuka, diharapkan Dirjen bisa mencapai target dan bebas korupsi ke depannya.
"Bantuan KPK dibutuhkan, tapi tidak pada tahap awal, tentunya nanti di bagian akhir, nanti kita akan konsultasi dengan KPK," paparnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, Kementerian Keuangan bersama KPK sepakat mendorong penerimaan pajak supaya lebih tinggi. Dengan perbaikan dengan kepatuhan, belanja negara akan diawasi supaya tidak ada penggelembungan.
"Intinya akan lakukan kerjasama langsung pada hal yang bisa diperkirakan sebagai sumber kebocoran baik itu di penerimaan maupun di belanja. Kita sepakat kerjasama," jelasnya.