Aturan Keselamatan Industri Penerbangan Diperketat

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 13 November 2014 | 14:32 WIB
Aturan Keselamatan Industri Penerbangan Diperketat
Ignasius Jonan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan melakukan sejumlah perbaikan untuk menata kembali industri penerbangan nasional, salah satunya dengan memperketat aturan keselamatan oleh industri penerbangan.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, dirinya sudah berbicara dengan Indonesia National Airlines Carriers Association (INACA) terkait implementasi safety progam yang akan diperketat.

"Saya berbicara ke teman-teman INACA, implementasi safey program akan saya perketat. Kalau bisnis bapak yang mengurus, kalau safety itu urusan saya. Lebih baik orang terbang daripada tidak pernah mendarat," kata Jonan , di Jakarta, Kamis (13/10/2014).

Jonan mengungkapkan, pihaknya juga tengah berupaya meratifikasi secara bertahap perjanjian ASEAN agar sesuai road map atau peta jalan penerbangan nasional.

Lanjut dia, pihaknya akan mempertahankan prinsip cabotage badan angkutan udara nasional dengan kepemilikan asing maksimal 49%. Selain itu, pihaknya telah meminta Indonesia National Airlines Carriers Association (INACA) untuk mengirimankan dua perwakilan untuk masing-masing maspakai.

"Sekjen saya kirim surat. Itu kirim 2 orang LO anda di Kementerian Perhubungan. Jadi tidak ada itu minta ini lama. Supaya ada relation yang baik," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI