OJK: 262 Perusahaan Investasi Tak Memiliki Izin

Esti Utami Suara.Com
Selasa, 11 November 2014 | 20:15 WIB
OJK: 262 Perusahaan Investasi Tak Memiliki Izin
OJK
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dengan penawaran produk-produk investasi tanpa izin dari pihaknya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono, Selasa (11/11/2014), mengatakan OJK Merilis informasi tentang 262 perusahaan penawar investasi tanpa izin untuk membuat masyarakat lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi kembali sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Meskipun demikian, Kusumaningtuti mengakui perusahaan dan produk investasi yang tidak mengantungi izin OJK tidak serta merta dapat dikatakan ilegal atau bodong.

Namun, kata dia, yang perlu digarisbawahi adalah penawaran investasi dari perusahan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK, sehingga OJK tidak melakukan pengawasan atas produk yang ditawarkan.

"Belum tentu ilegal, yang jelas izinnya bukan dari OJK. Jadi bisa saja itu mendapatkan izin dari regulator lain atau diawasi produknya oleh regulator lain. Itu bukan dalam area OJK," ujar Tituk, sapaan akrab Kusumaningtuti.

OJK, kata Tituk, akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang merugikan investor, jika perusahaan dan produknya memiliki izin dari OJK. Tituk menjelaskan, jika ada laporan pengaduan penipuan atau masalah lainnya, OJK akan berkoordinasi dengan satuan tugas investigasi yang juga beranggotakan personel Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

"Bisnis prosesnya begitu ada laporan kita kerja-samakan dengan satgas investasi, forum koordinasi dimana ada bareskrim, Bappeti. Di situ dikerjasamakan bagaimana untuk penegakan hukumnya," ujar dia.

OJK telah mengidentifikasi 262 penawaran investasi yang tidak memiliki izin. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI