Kapal Nelayan di Bawah 10 GT Bebas dari Pungutan

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 06 November 2014 | 16:53 WIB
Kapal Nelayan di Bawah 10 GT Bebas dari Pungutan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merasa lega setelah surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait persetujuan moratorium sudah ditangannya.

"Hari ini saya dapat berita baik, Menkumham sudah menandatangani moratorium, (dan ga perlu nunggu 2 tahun lagi). Iya itu baru kabinet kerja," ujar Susi di Gedung Mina Bahari lantai 7, kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2014).

Setelah mendapat respon dari Kemenkumham langkah selanjutnya yang dilakukan Susi adalah, kembali menunggu respon dari Gubernur dan Bupati.

"Saya menunggu respon dari Gubernur, Bupati untuk pembebasan pungutan dari kapal-kapal nelayan di bawah 10 groos ton. Karena itu otorasinya ada di Gubernur dan Bupati," ujar dia.

Susi sangat yakin, Bupati dan Gubernur dapat mengerti kebijakan baru yang dibuat oleh KKP.

"Saya berjanji pasti menukarnya dengan DAK (Dana Alokasi Khusus). Jadi pemda tidak akan kehilangan income, jadi kami ganti dari sini," jelas Susi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI