Di Timika, Premium Dijual Rp20 Ribu per 1,5 Liter

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 03 November 2014 | 14:35 WIB
Di Timika, Premium Dijual Rp20 Ribu per 1,5 Liter
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang dijual secara eceran oleh para pedagang di Kota Timika dalam beberapa hari terakhir menembus Rp20 ribu per botol air kemasan (isi 1,5 liter).

Salah satu pedagang premium eceran di Kota Timika, Junaidi mengatakan kenaikan harga premium eceran sudah berlangsung dalam tiga hari terakhir. Sebelumnya, premium eceran dijual pada kisaran Rp10 ribu-Rp12 ribu per botol air kemasan.

Sementara itu, antrean panjang kendaraan roda dua dan empat terlihat di tiga SPBU di Kota Timika masing-masing SPBU Mimika Timur di bilangan Nawaripi, SPBU Timika Jaya di bilangan SP2 dan SPBU Buana Jalan Hasanuddin.

Meski pasokan premium dan solar tetap normal dari pihak join bersama (Jober) Pertamina Pelabuhan Paumako, namun penjualan premium lebih cepat habis dari biasanya.

Penanggung jawab SPBU Mimika Timur Nawaripi dan SPBU Timika Jaya SP2 Sayfuddin mengatakan pasokan premium dan solar dari pihak Jober Pertamina Pelabuhan Paumako masih tetap normal. Setiap hari kedua SPBU itu masing-masing dijatah 24 Kl premium dan lima hingga 10 Kl solar.

Namun akibat tingginya pembelian premium, bahan bakar tersebut langsung habis sekitar pukul 12.00 WIT. Padahal biasanya kedua SPBU menjual premium hingga pukul 20.00 WIT dan masih ada sisa stok untuk dijual pada hari berikutnya.

"Pasokan premium dari Jober Pertamina tetap normal. Kami jual sesuai aturan. Kalau soal adanya indikasi kelangkaan premium akibat adanya penimbunan, mungkin saja terjadi," ujar Sayfuddin.

Di kedua SPBU itu juga terlihat jejeran antrean jerigen milik para pengusaha kapal dan perahu motor, pemilik mesin sensor kayu, pemilik alat berat yang beroperasi di galian C.

Pihak SPBU tidak berani untuk menolak permintaan pengisian premium pada jerigen-jerigen tersebut karena pemilik mengantongi surat rekomendasi dari sejumlah instansi di Pemkab Mimika, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kehutanan, Diskoperindag dan lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI