Suara.com - Sekertaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menuding penetapan survey Kehidupan Layak (KHL) Jakarta dianggap cacat proses.
Menuruts Rusdi, dewan pengupahan DKI Jakarta tidak melibatkan unsur BPS dan akademisi sesuai dengan aturan Permenaker 13/2012, serta tidak menetapkan spesifikasi item KHL yang akan di survey yang menyebabkan kekisruhan salam penetapan KHL dan Upah Minimum Propinsi (UMP) Jakarta.
“Seharusnya jika survei dilakukan dengan benar dan pengolahan KHL juga dilakukan dengan benar dan objektif, maka KHL DKI merujuk pada survei pasar di Blok A bisa lebih dari 2.73 juta sehingga UMP DKI bisa mencapai 3 jutaan,” ujar Rusdi merujuk pada rilis yang diterim suara.com, Jumat (31/10/2014).
Atas dasar itulah, Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan sikap untuk meminta survei ulang yang wajib dilakukan oleh dewan pengupahan DKI Jakarta dengan sejumlah cara dan dasar pertimbangan, diantaranya melibatkan BPS.
Upah minimum 3 jutaa, menurut Said, juga didasarkan pada akan diberlakukannnya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada 2015.
“Dimana upah Indonesia harus setara dengan upah di Manila sebesar Rp3.6 jt, Bangkok Rp3.2 jt.” tutup Said.