Transaksi Keuangan Wajib Menggunakan Rupiah

Kamis, 30 Oktober 2014 | 10:49 WIB
Transaksi Keuangan Wajib Menggunakan Rupiah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Kamis (30/10/2014), Indonesia merayakan Hari Oeang ke-68. Perayaan tersebut ditandai dengan upara yang digelar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro yang juga bertindak sebagai pembina upacara mengatakan, rupiah harus bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Pemerintah telah meluncurkan uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bisa jadi momentum menjadikan rupiah sebagai tuan rumah di negara sendiri," kata Bambang saat penyampaian amanat upacara di komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis
(30/10/2014).

Bambang menuturkan, Uang NKRI lahir setelah disahkan UU No 7/2011 tentang Mata Uang, dan secara resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2014. Peluncuran uang NKRI tersebut merupakan peristiwa penting setelah melewati pembahasan yang bertahun-tahun.

"Proses pembahasan UU telah dirintis sejak 2006 dan penetapannya baru dilakukan pada 2011," tuturnya.

Dia menjelaskan,  adanya filosofi tersendiri terkait uang NKRI, diantaranya tanda tangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan Bank Indonesia (BI)  serta lambang Garuda Pancasila dan frasa NKRI.

"Uang NKRI merupakan manifestasi pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan BI," jelasnya.

Menurut Bambang, sudah selayaknya rupiah dihargai dan dihormati, hingga setiap transaksi keuangan di seluruh wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka ada konsekuensi hukum pidana.

"Dengan uang NKRI, kita jadikan kedudukan rupiah semakin kuat sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional," pungkasnya. (Tengku Sufiyanto)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI